Menurut Kapolres, sosialisasi menyalakan lampu terutama di siang hari untuk kendaraan sepeda motor atau light on sudah dilaksanakan sejak terbitnya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama masa sosialisasi, pihak kepolisian tidak menindak pengendara yang melanggar ketentuan ini, namun sebatas mengingatkan.
"Tapi mulai 1 Pebruari 2011 nanti, setiap pengendara sepeda motor yang melanggar, tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, akan langsung ditilang," tegasnya.
Kapolres menambahkan, bagi pelanggar light on ini akan memperoleh sanksi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 293 ayat 2. Dalam pasal itu, disebutkan sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Surat edaran berisi sosialisasi UU tentang light on ini disampaikan Kapolres Purbalingga kepada seluruh pimpinan baik di instansi pemerintahan maupun swasta untuk diinformasikan kepada sleuruh karyawannya. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk/ banner yang berisi himbauan menyalakan lampu sepeda motor di jalan raya, baik siang maupun malam hari
www.purbalinggakab.go.id