HOBIGRATIS

 
 
You are here:: News
 
 

News

Harlah Ansor ke 77 bersama HABIB SYECH bin AA di Purbalingga

habib_syechLebih dari 20.000 jamaah memadati Lapangan Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga untuk menggemakan Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf atau sering disebut Habib Syceh bin AA dalam Gema Dzikir dan Sholawat sebagai Puncak Harlah GP. Ansor ke 77.

Dalam rangka Harlah GP. Ansor ke 77 ini, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Purbalingga dan Pimpinan Anak Cabang Gp. Ansor Karangnyar bekerja sama dengan Jama'ah Rutin Simtudduror Lintas Daerah (Jamrud Lider) Purbalingga-Banjarnegara menyelenggarakan Gema Dzikir dan Sholawat bersama Habib Syech di Lapanga Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar pada tanggal 17 Mei 2011.

Read more

The Real Unlimited Internet Telkom ????

telkomPT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) akan tetap mempertahankan layanan internet cepat Speedy yang betul-betul tanpa batas atau Real Unlimited. ”Telkom betul-betul menyediakan layanan internet tanpa batas, yakni tanpa batas waktu maupun kuota,” jelas Operation Vice President Public Relation Telkom, Agina Siti Fatimah.
Read more

Tidak "Light On", Kena Tilang

polisi
PURBALINGGA - Mulai 1 Pebruari 2011, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di jalan raya, baik malam maupun siang hari, terancam ditilang. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH dalam surat edaran Nomor B/136/I/2011/Res Pbg tertanggal 18 Januari 2011 kepada Bupati Purbalingga, yang disposisikan kepada Kepala Bagian Humas Setda Purbalingga, Jumat (22/1).

Menurut Kapolres, sosialisasi menyalakan lampu terutama di siang hari untuk kendaraan sepeda motor atau light on sudah dilaksanakan sejak terbitnya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama masa sosialisasi, pihak kepolisian tidak menindak pengendara yang melanggar ketentuan ini, namun sebatas mengingatkan.

"Tapi mulai 1 Pebruari 2011 nanti, setiap pengendara sepeda motor yang melanggar, tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, akan langsung ditilang," tegasnya.

Kapolres menambahkan, bagi pelanggar light on ini akan memperoleh sanksi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 293 ayat 2. Dalam pasal itu, disebutkan sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Surat edaran berisi sosialisasi UU tentang light on ini disampaikan Kapolres Purbalingga kepada seluruh pimpinan baik di instansi pemerintahan maupun swasta untuk diinformasikan kepada sleuruh karyawannya. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk/ banner yang berisi himbauan menyalakan lampu sepeda motor di jalan raya, baik siang maupun malam hari

www.purbalinggakab.go.id

 
 
 
 
 
 
Share on facebook